Andreas K. Mulyadi
11114133
Dalam Undang-undang Dasar Negara Tahun, Pasal 28E Ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Tetapi pada hari Kamis (25/12/2014) Terjadi bentrokan antara puluhan Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Puluhan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, Jawa Barat, nekat tetap beribadah di dekat gereja. Kericuhan pun terjadi karena petugas Satpol PP menghalangi mereka.
Tidak hanya Satpol PP, puluhan warga juga menolak keberadaan jemaat GKI Yasmin untuk melangsungkan ibadah. Untuk menghindari bentrokan, petugas Satpol PP dan puluhan polisi dari Polres Bogor meminta jemaat membubarkan diri. Meski mendapat penolakan, beberapa jemaat tetap melakukan doa Natal di Jalan KH Abdullah bin Nuh dengan pengawalan ketat petugas.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor, Hendi Iskandar, mengatakan, apa yang dilakukan oleh Pemkot Bogor sudah sesuai aturan. Pemkot telah mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menyatakan lokasi GKI Yasmin bukan tempat ibadah.
Seharusnya Bentrokan ini tidak perlu terjadi apabila semua pihak baik pihak GKI Yasmin, dan semua pihak yang terlibat menaati hukum-hukum yang berlaku. Warga sekitar pun seharusnya meningkatkan sifat toleransinya terhadap sesama agar bentrokan ini tidak terjadi lagi dimasa mendatang.
SUMBER :
http://anomalisemesta.blogspot.com/2008/05/jaminan-perlindungan-ham-untuk.html
http://www.lensanasional.com/2014/12/nekat-beribadat-jemaat-gki-yasmin.html
http://news.okezone.com/read/2012/12/25/501/736729/nekat-beribadat-jemaat-gki-yasmin-bentrok-dengan-satpol-pp
No comments:
Post a Comment