Tuesday, December 30, 2014

Bentrokan GKI Yasmin


Andreas K. Mulyadi
11114133

Dalam Undang-undang Dasar Negara Tahun, Pasal 28E Ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Tetapi pada hari Kamis (25/12/2014) Terjadi bentrokan antara puluhan Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Puluhan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, Jawa Barat, nekat tetap beribadah di dekat gereja. Kericuhan pun terjadi karena petugas Satpol PP menghalangi mereka.

Tidak hanya Satpol PP, puluhan warga juga menolak keberadaan jemaat GKI Yasmin untuk melangsungkan ibadah. Untuk menghindari bentrokan, petugas Satpol PP dan puluhan polisi dari Polres Bogor meminta jemaat membubarkan diri. Meski mendapat penolakan, beberapa jemaat tetap melakukan doa Natal di Jalan KH Abdullah bin Nuh dengan pengawalan ketat petugas.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor, Hendi Iskandar, mengatakan, apa yang dilakukan oleh Pemkot Bogor sudah sesuai aturan. Pemkot telah mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menyatakan lokasi GKI Yasmin bukan tempat ibadah.

Seharusnya Bentrokan ini tidak perlu terjadi apabila semua pihak baik pihak GKI Yasmin, dan semua pihak yang terlibat menaati hukum-hukum yang berlaku. Warga sekitar pun seharusnya meningkatkan sifat toleransinya terhadap sesama agar bentrokan ini tidak terjadi lagi dimasa mendatang.


SUMBER :
http://anomalisemesta.blogspot.com/2008/05/jaminan-perlindungan-ham-untuk.html
http://www.lensanasional.com/2014/12/nekat-beribadat-jemaat-gki-yasmin.html
http://news.okezone.com/read/2012/12/25/501/736729/nekat-beribadat-jemaat-gki-yasmin-bentrok-dengan-satpol-pp

Wednesday, November 19, 2014

PERAN PEMUDA DALAM PEMBANGUNAN BANGSA


ANDREAS K. MULYADI
11114133
Pemuda merupakan pribadi berusia produktif dan memiliki tipikal unik yakni revolusioner, yakin, berpikir modern dan mempunyai moralitas.  Betapa vitalnya partisipasi pemuda dalam sebuah negara karena pemuda sesungguhnya adalah figur yang paling mempunyai kekuatan untuk melakoni kehidupan berbangsa dan bernegara mendatang. Pemuda bisa dianggap sebagai generasi penerus untuk tetap berlangsungnya sebuah negara. Kaum muda adalah sosok yang vital di tiap-tiap perubahan sebab pemuda berjalan menggunakan idealisme dan moral ketika mencermati  problem yang ada, untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan negara.
Peran penting pemuda telah tercatat dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai dari pergerakan Budi Utomo tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, proklamasi kemerdekaan tahun 1945, pergerakan pemuda, pelajar, dan mahasiswa tahun 1966, sampai dengan pergerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang meruntuhkan kekuasaan Orde Baru selama 32 tahun sekaligus membawa bangsa Indonesia memasuki masa reformasi. Fakta historis ini menjadi salah satu bukti bahwa pemuda dan mahasiswa selama ini mampu berperan aktif sebagai pionir dalam proses perjuangan, pembaruan, dan pembangunan bangsa.
Dalam proses pembangunan bangsa, pemuda merupakan kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan sebagai perwujudan dari fungsi, peran, karakteristik, dan kedudukannya yang strategis dalam pembangunan nasional
Dan di era globalisasi sekarang ini peran pemuda juga sangat berpengaruh terhadap bangsa. Baik itu dalam lingkup ilmu pengetahuan , etika , para pemuda dan mahasiswa inilah yang akan merubah status suatu bangsa. Walaupun belakangan ini Problematika pemuda yang terbentang di hadapan kita sekarang sangatlah kompleks, mulai dari masalah pengangguran, krisis eksistensi, krisis mental hingga masalah dekadensi moral. Budaya permisif dan pragmatisme yang kian merebak membuat sebagian pemuda terjebak dalam kehidupan serba instant, hedonis, dan terlepas dari idealisme sehingga cenderung menjadi manusia yang anti sosial.
Contoh baru-baru ini yang terjadi pemuda dan mahasiswa demo besar-besaran untuk menolak kenaikan harga BBM , semua cara dilakukan agar membatalkan rencana pemerintah untuk menaikkan BBM termasuk bertindak anarkis dan merusak fasilitas umum . hal seperti ini bisa membuat citra buruk bagi bangsa, jauh dari fungsi mahasiswa yang sesungguhnya yaitu harus bisa menjadi pengganti orang-orang yang memimpin di pemerintahan  nantinya .
Pada intinya saat ini peranan pemuda sangat berpengaruh terhadap kemajuan atau justru kemunduran bangsa , Seperangkat aturan saja tidaklah cukup untuk melindungi pemuda dari berbagai kemungkinan terburuk, tanpa didukung oleh peran pemerintah, masyarakat, swasta, dan lain sebagainya dalam implementasi seperangkat regulasi. Untuk itu harus dicari solusi agar proses pengembangan potensi pemuda bukan hanya terbentuk dalam rencana semata, melainkan direalisai melalui mekanisme yang sudah diatur sedemikian rupa. Salah satunya adalah organisai yang memang merupakan salah satu wadah untuk mengembangkan potensi yang dimiliki pemuda, sebab organisasi merupakan sarana paling efektif untuk menginisiasi dan melakukan perubahan tersebut.

Sumber :
·         http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/11/19/1303357/JK.Yakin.Demo.Kenaikan.Harga.BBM.Hanya.Sepekan
·         http://www.zahrasprei.com/peran-pemuda-dalam-kemerdekaan-republik-indonesia/
·         http://okkyriyanlafinzha.wordpress.com/2012/04/14/peranan-mahasiswa-terhadap-kemajuan-bangsa-era-dulu-dan-sekarang/

·         http://www.woi-belilah.com/warta/kespora/147-peran-pemuda-di-era-globalisasi-untuk-kejayaan-indonesia

Monday, October 27, 2014

Kebudayaan Barat: Kohabitasi

Kohabitasi atau yang biasa disebut dengan istilah Kumpul Kebo di Indonesia merupakan suatu situasi dimana dua orang yang tidak menikah tinggal bersama dan secara emosional dan/atau secara seksual terlibat didalam suatu ikatan yang intim dan dalam jangka waktu yang lama.

Istilah Kohabitasi biasanya ditujukan untuk pasangan yang tinggal bersama tanpa mendaftarkan hubunganya sebagai suatu pernikahan secara formal. Pengaturan hidup seperti ini mulai menjadi hal yang umum di Negara-negara barat.

Selama beberapa dekade terakhir, di negara-negara Barat, telah terjadi peningkatan Consensual Union - yaitu pasangan yang belum menikah yang hidup bersama. Menurut tradisi Kristen (yang telah mempengaruhi banyak negara Barat) hubungan seksual sebelum menikah dilarang. Tetapi seiring perkembangan zaman masyarakat telah menjadi lebih sekuler, keyakinan tersebut tidak lagi dipegang dengan kuat oleh sebagian penduduk. Dalam beberapa dekade terakhir perempuan telah mendapatkan hak yang signifikan. Kontrol negara dan gereja atas tubuh perempuan, seksualitas dan reproduksi telah melemah. Perempuan juga memperoleh peluang ekonomi, sehingga ketergantungan mereka pada laki-laki telah menjadi kurang kuat. Semua perubahan ini mendorong terjadinya Kohabitasi.

Tingkat kohabitasi di Indonesia mungkin tidak setinggi dibandingkan di Negara-negara barat dan hal tersebut masih dianggap masyarakat sebagai suatu hal yang melanggar norma-norma. Namun, kita perlu mencermati fenomena hamil di luar nikah yang semakin merebak khususnya di kalangan anak muda Indonesia. Terlebih lagi dewasa ini pergaulan bebas di antara muda-mudi Indonesia semakin marak terjadi yang ditandai dengan berbagai berita mengenai aborsi, video porno, penyimpangan seksual dan lain-lain. Oleh karena itu, praktik pergaulan bebas seperti kohabitasi perlu ditekan dan tidak menjadi solusi akan kekhawatiran kegagalan pernikahan karena tidak mengenal pasangan.


Sumber
http://en.wikipedia.org/wiki/Cohabitation
dan
http://pradananusantara.wordpress.com/2012/04/11/kohabitasi-bukan-solusi/